Kegiatan sosialisasi bullying yang dilaksanakan di sekolah oleh kelompok KKN 16 merupakan langkah awal untuk memberikan pemahaman mengenai bullying dan menanamkan kesadaran di kalangan siswa, guru, dan orang tua. Bullying dapat memberikan dampak serius pada perkembangan dan kesejahteraan siswa apabila terjadi dalam lingkungan sekolah. Bullying tidak hanya menghambat proses pembelajaran, tetapi juga dapat merusak kepercayaan diri dan mental siswa, membentuk pola pikir yang negatif, bahkan dapat menghancurkan potensi masa depan mereka. Oleh karena itu, melalui sosialisasi bullying ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari perilaku bullying. Dari program kerja ini juga diharapkan dapat mendukung perkembangan positif bagi siswa.
Sasaran dalam sosialisasi ini adalah siswa siswi SDN Kokop 1, SDN Kokop 2, SDN SDI Al-Baisuny.
Manfaat pada program kerja ini adalah peserta dapat memahami mengenai tindakan bullying dan dapak perilakunya bagi pelaku maupun korban dari adanya tindakan bullying. Serta memberikan pengetahuan terkait aturan-aturan yang mengatur terkait perbuatan bullying contohnya: KUHP UU No. 11 Tahun 2022 Tentang Sistem Peradilan Anak, UU No. 15 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Hasil yang ditimbulkan dari program kerja sosialisasi bullying adalah peserta dapat mengerti dan mengetahui terkait dengan jenis-jenis bullying, dan dampak yang terjadi akibat adanya perbuatan bullying seperti dampak bagi korban adalah dapat terjadi depresi, rendahnya tingkat kehadiran dan prestasi rendah, serta menurunnya kemampuan akademik bagi korban. Sedangkan dampak bagi pelaku adalah cenderung bersifat agresif, memiliki kebutuhan kuat untuk mendominasi orang lain dan kurang berepati terhadap sesame, mempunyai anggapan memiliki kekuasaan terhadap keadaan dan potensi melakukan kekerasan dan tindakan criminal lainnya.



0 Komentar